Anggota Khilafatul Muslimin Diwajibkan Bayar Iuran Rp1.000 per Hari

Erfan Maaruf, Jurnalis
Kamis 16 Juni 2022 16:54 WIB
Pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja (foto: dok MPI)
Share :

JAKARTA - Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan fakta baru terkait Khilafatul Muslimin yang dianggap memiliki ideologi bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Organisasi yang dikomandani oleh Abdul Qadir Hasan Baraja itu memungut iuran ke seluruh anggotanya Rp1.000 per hari.

"Dari semua warganya (Anggota Khilafatul Muslimin) diwajibkan memberikan infaq sejumlah Rp1.000 per hari,” ujar Hengki kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (16/6/2022).

 BACA JUGA:Sekolah Khilafatul Muslimin Larang Pasang Foto Presiden dan Wapres di Dalam Kelas

Lanjut Hengki, jika anggota Khilafatul Muslimin tidak melaksanakannya maka dianggap melanggar isi baiat Khilafatul Muslimin. Salah satu point baiat setiap warga Khilafatul Muslimin wajib setia dan patuh kepada khalifah, dalam hal ini Abdul Qadir Hasan Baraja.

Menurut Hengki, ormas yang didirikan pada tahun 1997 silam itu memiliki anggota lebih dari 14 ribu orang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Setiap anggotanya diberikan nomor induk warga (NIW) serta kartu tanda warga dari khalifah atau amr daulah.

"Seseorang harus lebih dulu baiat oleh khalifah atau amir daulah kewilayahan. Apabila sudah di baiat, baru dinyatakan resmi menjadi warga khilafatul muslimin dan kemudian akan diberikan nomor induk warga dan kartu tanda warga," ungkap Hengki.

 BACA JUGA:Bekukan 21 Rekening Khilafatul Muslimin, PPATK: Untuk Putus Urat Nadi Organisasi

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya