Polrestabes Medan Pecat Oknum Anggotanya Usai Terlibat Kasus Narkoba

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Kamis 16 Juni 2022 15:34 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

Terduga pelanggar selaku anggota Polri yang saat bertugas di unit Provos Polrestabes Medan melakukan perbuatan dengan memasukkan narkoba jenis sabu ke dalam sel Blok B Rumah Tahanan Polrestebes Medan yang diberikan kepada tahanan Wilson EM Sitorus sebanyak 1 gram.

Perkara tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Bripka Andi Arvino telah berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung RI sesuai Putusan Nomor: 4087/K/Pid.Sus/20221 tanggal 8 Desember 2021 dengan vonis hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda Rp1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Terhadap Bripka Andi, direkomendasikan diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian.

Baca juga: Tangkap Pengedar di Tangerang, Polisi Sita 15 Paket Sabu

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya