Selama melakukan mapping, mereka menginap di losmen di kawasan Parangtritis. Mereka secara intens melakukan pengamatan dari target yang akan dicuri. Dari hasil mapping kesimpulannya pasar sepi antara jam 23.00-03.00 WIB.
Kapolres menyebut sebenarnya di Pasar Angkruksari ada petugas jaga. Namun, di atas tengah malam para petugas tersebut sudah pulang. Kesempatan itulah yang kemudian dimanfaatkan komplotan ini untuk melakukan aksinya.
"Setelah security pulang, mereka mencongkel pintu pasar dengan linggis kemudian mecongkel gembok apabila ada folding-nya. Kemudian mencongkel almari tempat simpan rokok dan gemboknya diambil bawa pulang," tuturnya.
Tiga orang pelaku yang diamankan adalah AN (34) dan VS (50) asal Bekasi, Jawa Barat dan KN (47) asal Indramayu, Jawa Barat. AN dan VS sebelumnya merupakan residivis pencurian rokok dan pernah menjalani hukuman pada 2008 dan 2019.
"Mereka spesialis pencuri rokok antar provinsi," ungkap Kapolres.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sisa rokok yang belum dijual sekitar 300 bungkus dan dua buah karung yang dipakai untuk membawa rokok hasil curian. Menurutnya, pemilik toko mengalami kerugian di atas Rp100 juta.
Kerugian yang diderita korban sekitar Rp100 juta karena mereka bisa mencuri 9-12 kardus berisi rokok dan dalam bentuk bal. Akibat perbuatannya pelaku disangkakan adalah Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau curat ancaman 7 tahun penjara.
Kepada polisi, tersangka memilih rokok untuk dicuri lantaran mudah untuk diambil dan dijual kembali. Rokok hasil curian dijual di pasar tradisional tempat mereka tinggal dengan harga yang murah. Untuk satu slop rokok biasanya dijual seharga Rp25.000.
"Hasilnya untuk hidup sehari-hari," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)