Untuk menguatkan hal itu, Slamet mengungkapkan, Polri mengeluarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) satu data. Setelah terbit, saat ini, DIV TIK Polri membentuk portal satu data.
"Portal satu data itu berkaitan dengan interaksi dan tukar data. Setelah itu kita buat, sebelum portal data kita buat namanya forum satu data. Nah, forum satu data itu ditandatangani oleh Pak Kapolri nanti kedepannya. Dengan forum satu data itu, menunjuk siapa nanti masing-masing aplikasi itu bertanggung jawab untuk berikan kelola data di dalam satu data Polri itu," papar Slamet.
Lebih lanjut, Slamet menyebut, kedepan pihaknya mempersiapkan standarisasi data dan standarisasi meta data yang berujung analisis crosstab, agar dalam rangka mengambil kebijakan hanya terjadi margin of error minial 0,1-1 persen.
"Nah yang kami kembangkan tidak hanya yang tadi saya katakan aplikasi kemudian datanya. Tapi tata kelolanya, regulasinya, yang kami siapkan. Karena memang ini memerlukan waktu, perlunya edukasi, dan sosialiasi. Disamping itu tujuannya juga tidak menghambat aplikasi-aplikasi yang sudah ada di masyarakat," tutup Slamet.
(Angkasa Yudhistira)