Ungkap 20 Kasus Narkoba, Polres Indramayu Tangkap 24 Pelaku

Andrian Supendi, Jurnalis
Jum'at 24 Juni 2022 14:26 WIB
Polres Indramayu ungkap 20 kasus narkoba. (MNC Portal/Andrian Supendi)
Share :

Lukman menyatakan, akibat perbuatannya para tersangka melanggar Pasal 111 dan atau Pasal 112 dan atau Pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun sampai dengan paling lama 20 tahun dan denda Rp800 juta sampai Rp10 miliar.

Selain itu, Pasal 196 dan atau pasal 197 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 10 sampai dengan 15 tahun dan denda antara Rp1-1,5 miliar.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya