Lukman menyatakan, akibat perbuatannya para tersangka melanggar Pasal 111 dan atau Pasal 112 dan atau Pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun sampai dengan paling lama 20 tahun dan denda Rp800 juta sampai Rp10 miliar.
Selain itu, Pasal 196 dan atau pasal 197 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 10 sampai dengan 15 tahun dan denda antara Rp1-1,5 miliar.
(Erha Aprili Ramadhoni)