Pemprov DKI: Holywings Tak Boleh Lagi Beroperasi!

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Selasa 28 Juni 2022 13:14 WIB
foto: Holywings Group
Share :

Dalam kasus ini Polres Jakarta Selatan telah menetapkan enam tersangka diantaranya, Direktur Kreatif Holywings inisial EJD, Tim Promosi inisial NDP, Desain Grafis inisial DAD.

Kemudian, Admin Tim Promo Holywings, insial EA, Sosial Media Officer Holywings, inisal AAB, dan Admin Tim Promo inisial AAM.

Sementara, Holywings mengklain bahwa promosi minuman tersebut tanpa sepengetahuan pihak manajemen. Mereka pun berjanji akan memberikan tindakan tegas bagi semua pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya