JAKARTA - Seorang perempuan belia berinisial HFR (23) yang mengigit tangan polisi, karena tidak terima ditegur petugas setelah melawan arus lalu lintas di bawah flyover Kampung Melayu, Jakarta Timur, telah diperiksa.
Menurut polisi, tindakan pengamanan yang dilakukan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur karena telah dilaporkan oleh polisi berinisial RM selaku korban penganiayaan dari HFR.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahsanul Muqaffi menjelaskan pelaku dilaporkan oleh RM dengan disangkakan Pasal 212 dan 214 Kitab Undang-Undang Hukuman Pidana (KUHP).
"Korban atas nama RM sudah membuat laporan polisi ke polres metro Jakarta Timur dengan pesangkaan Pasal 212 dan 214," ujar Ahsanul kepada wartawan, Kamis (30/6/2022).
Saat ini korban, lanjut Ahsanul, sedang dilarikan ke Rumah Sakit Polri guna dilakukan pemeriksaan. "Sedangkan pelaku dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," ujar Ahsanul.
Menurut Ahsanul, pemeriksaan masih berlanjut karena tidak akan dilakukan proses mediasi atau menggunakan cara kekeluargaan guna menyelesaikan masalah tersebut.
"Kita belum ada proses mengarah ke mediasi karena pelaku masih menjalani pemeriksaan," terang Ahsanul.
Sebagai informasi, Pasal 212 KUHP yang disangkakan kepada pelaku menegaskan larangan melawan petugas yang sedang bertugas secara sah.
Pasal 212 KUHP berbunyi, Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Sementara untuk Pasal 214 KUHP berbunyi:
(1) Paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Yang bersalah dikenakan : (1) Pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan, jika kejahatan dan perbuatan lainnya ketika itu mengakibatkan luka-luka; (2) Pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika mengakibatkan luka berat; (3) Pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika mengakibatkan orang mati.
Sebelumnya, Ahsanul Muqaffi menjelaskan kronologi kejadian dimulai saat HFR mengamuk sembari menganiaya salah satu jajarannya lantaran tidak terima ditegur saat melawan arus di lokasi.
"Petugas sedang melakukan pengaturan lalu lintas di terminal bus kampung melayu Jakarta Timur, tiba-tiba pelaku mengendarai sepeda motor dari arah Jatinegara menuju Tebet dengan melawan arus. Setelah itu pelaku ditegur petugas agar balik arah namun pelaku terus melawan," ujar Ahsanul.
Ahsanul menjelaskan sebelum menggigit tangan anggotanya, HFR juga melawan dengan menabrakkan sepeda motornya kepada polisi. Karena terus mengamuk, lanjut Ahsanul, polisi mengajaknya untuk berbicara baik-baik sembari menasihati HFR.
"Setelah ditabrak, petugas kami tetap beritikad untuk menasehati dengan mengambil kunci motor pelaku lalu meminta pelaku untuk duduk dan menenangkan diri. Namun pelaku masih melawan, disitulah penganiayaan terjadi kepada anggota kami," terang Ahsanul.
(Angkasa Yudhistira)