Sementara untuk Pasal 214 KUHP berbunyi:
(1) Paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Yang bersalah dikenakan : (1) Pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan, jika kejahatan dan perbuatan lainnya ketika itu mengakibatkan luka-luka; (2) Pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika mengakibatkan luka berat; (3) Pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika mengakibatkan orang mati.
Sebelumnya, Ahsanul Muqaffi menjelaskan kronologi kejadian dimulai saat HFR mengamuk sembari menganiaya salah satu jajarannya lantaran tidak terima ditegur saat melawan arus di lokasi.
"Petugas sedang melakukan pengaturan lalu lintas di terminal bus kampung melayu Jakarta Timur, tiba-tiba pelaku mengendarai sepeda motor dari arah Jatinegara menuju Tebet dengan melawan arus. Setelah itu pelaku ditegur petugas agar balik arah namun pelaku terus melawan," ujar Ahsanul.
Ahsanul menjelaskan sebelum menggigit tangan anggotanya, HFR juga melawan dengan menabrakkan sepeda motornya kepada polisi. Karena terus mengamuk, lanjut Ahsanul, polisi mengajaknya untuk berbicara baik-baik sembari menasihati HFR.
"Setelah ditabrak, petugas kami tetap beritikad untuk menasehati dengan mengambil kunci motor pelaku lalu meminta pelaku untuk duduk dan menenangkan diri. Namun pelaku masih melawan, disitulah penganiayaan terjadi kepada anggota kami," terang Ahsanul.
(Angkasa Yudhistira)