Ancam Warga dengan Parang, Bandit Ini Ditembak saat Nongkrong di Warung Tuak

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Kamis 30 Juni 2022 16:36 WIB
Illustrasi (foto: freepick)
Share :

“Karena ketakutan korban turun dari sepeda motor dan menyelamatkan diri. Sepeda motornya ditinggal dan kemudian dibawa oleh Kurnia dan rekannya WS. Korban lalu melapor ke kita dan kita lakukan penyelidikan hingga menangkap kedua pelaku," sambung Ginanjar.

Saat ini, kata Ginanjar, kedua pelaku sudah ditahan. Polisi juga menyita barang bukti parang yang digunakan kedua pelaku untuk merampok korban.

"Mereka kita jerat dengan Pasal 365 KUHPidana ayat (2) ke 1e dan 2e KUHPidana. Ancamannya 12 tahun penjara," tutup Ginanjar.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya