Ulama Geram Ada Kiyai Usir Polisi Ketika Ingin Menangkap Anaknya yang Jadi Tersangka Cabul

Mukhtar Bagus, Jurnalis
Rabu 06 Juli 2022 11:18 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

Perlu diketahui, Pada 2019, MSA dilaporkan ke Satreskrim Polres Jombang, karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap santriwatinya. Dugaan pencabulan tersebut, dilakukan MSA saat santriwati itu melakukan tes wawancara di perusahaan yang dipimpin MSA.

Dari laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang, melakukan penyelidikan, dan dilanjutkan dengan penyidikan dugaan pencabulan santriwati berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/175/XI/RES.124/2019/Satreskrim Polres Jombang tertanggal 12 November 2019.

Dalam SPDP tersebut, MSA ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan santriwati dan dijerat Pasal 285 atau Pasal 294 ayat 1 dan 2 ke 2e KUHP. Namun polisi kesulitan menangkap tersangka MSA, hingga akhirnya kasusnya diambil alih oleh Polda Jatim.

Proses penyidikan dugaan pencabulan santriwati yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, tak kunjung membuahkan hasil. Bahkan, MSA selalu mangkir dari pemanggilan pemeriksaan, hingga mengajukan pra peradilan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya