JAKARTA - DPR RI tengah menggodok Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA). RUU tersebut pun ramai diperbincangkan oleh masyarakat Indonesia.
Yang menarik perhatian, terdapat ketentuan yang memperbolehkan ibu yang melahirkan cuti selama enam bulan. Diketahui, jumlah tersebut dua kali lebih lama dari yang saat ini berlaku, yakni tiga bulan.
Tak hanya itu, dalam RUU KIA juga diperbolehkan suami untuk cuti selama 40 hari untuk menemani istrinya yang baru saja melahirkan. DPR mendorong dua hal tersebut sebagai upaya menjamin generasi penerus bangsa untuk memiliki tumbuh kembang yang baik.
Merespons hal tersebut, Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Tama S. Langkun menyatakan setuju dengan RUU KIA. Menurutnya, dari nama RUU yang dimaksud terdapat hal yang penting bagi ibu dan anak.
"Ini bicara soal judulnya deh, sebelum ngomongin cuti ibu melahirkan dan lain sebagainya, sebenarnya ini esensinya apa si? Ini untuk melindungi ibu dan anak, jadi sebenarnya itu yang kemudian disasar," kata Tama saat menjadi narasumber di Podcast Aksi Nyata Partai Perindo, Selasa (12/7/2022).
Kemudian, ia menyebutkan data tentang kondisi stunting di Indonesia. Menurut data yang ia sebutkan, saat ini Indonesia menduduki posisi kelima sebagai negara yang memiliki stunting yang tinggi.
"Kalau bicara angka juga, dari 100 ribu ibu yang melahirkan, itu 300-nya meninggal," ucap Tama.