SUKABUMI - Sebanyak 497 kecelakaan lalu lintas telah merenggut nyawa 258 orang pengguna jalan, yang terjadi mulai tahun 2018 hingga Juni 2022 di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
Selain korban meninggal dunia, terdapat 11 korban luka berat dan 539 orang mengalami luka ringan dalam kejadian laka lantas tersebut. Total kerugian materi yang diakibatkan selama 5 bulan tersebut sejumlah Rp904.650.000.
BACA JUGA:Bus Rombongan SMA 1 Wonosari Kecelakaan Maut, Suasana Haru Warnai Penjemputan Siswa di Sekolah
Hal tersebut yang mendasari Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin melakukan kegiatan deklarasi apel keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) di halaman Mako Polres Sukabumi Kota, pada Kamis (14/7/2022).
"Deklarasi ini kami lakukan sebagai tindak lanjut dari peraturan presiden nomor 1 tahun 2022 Tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Zainal kepada MNC Portal Indonesia.
BACA JUGA:Mengenaskan! Jalan Rusak di KKB Sudah Sembilan Tahun Tak Diperbaiki, Sering Kecelakaan
Zainal menambahkan, bahwa deklarasi tersebut digagas untuk menindaklanjuti pengelolaan Kamseltibcar Lantas yang ditindaklanjuti akan melakukan kegiatan yang bersifat preemtif dan preventif dan kemudian akan diimbangi dengan kegiatan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas.
"Kegiatan preemtif dan preventif akan dilakukan selama empat hari ke depan, mulai tanggal 14 hingga 17 Juli 2022 dan mulai per tanggal 18 Juli 2022 akan diimbangi dengan kegiatan penegakan hukum," ujar Zainal.
Dalam acara pembacaan deklarasi tersebut, selain dihadiri dan ditandatangani oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang ada di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, juga dihadiri oleh pengemudi ojek online, komunitas otomotif, tokoh agama.
(Awaludin)