Zainal menambahkan, bahwa deklarasi tersebut digagas untuk menindaklanjuti pengelolaan Kamseltibcar Lantas yang ditindaklanjuti akan melakukan kegiatan yang bersifat preemtif dan preventif dan kemudian akan diimbangi dengan kegiatan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas.
"Kegiatan preemtif dan preventif akan dilakukan selama empat hari ke depan, mulai tanggal 14 hingga 17 Juli 2022 dan mulai per tanggal 18 Juli 2022 akan diimbangi dengan kegiatan penegakan hukum," ujar Zainal.
Dalam acara pembacaan deklarasi tersebut, selain dihadiri dan ditandatangani oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang ada di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, juga dihadiri oleh pengemudi ojek online, komunitas otomotif, tokoh agama.
(Awaludin)