DENPASAR - Petugas imigrasi Denpasar mendeportasi warga negara Mesir berinisial KMH (37). Alasannya, dia kehabisan uang membeli tiket pesawat untuk pulang.
"Izin tinggalnya habis lebih dari 60 hari dan tidak punya uang untuk beli tiket," kata Kepala Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu, Rabu (20/7/2022).
KMH dideportasi dari Bali menuju Jakarta. Dia selanjutnya diterbangkan dari Bandara Soekarno-Hatta menggunakan maskapai Saudi Arabian Airlines, Selasa (19/7/2022) pukul 18.00 Wita.
KMH masuk ke Indonesia pada 2 Februari 2020 silam dengan tujuan berlibur di Bali. Dia kemudian mendapatkan visa onshore dengan sponsor istrinya.
Sampai pertengahan Juni 2021, masa ijin tinggalnya habis dan tidak memperpanjang. Dia kemudian ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Anggiat menambahkan, KMH akan dimasukkan dalam daftar penangkalan masuk ke wilayah Indonesia. "Keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi," tutupnya.
(Khafid Mardiyansyah)