JAKARTA - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 13 tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme di wilayah Aceh.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, dari ke-13 orang tersangka tersebut di antaranya 11 dari kelompok Jamaah Islamiah (JI) dan dua berasal dari Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
"Densus 88 AT Polri melakukan penegakan hukum sebagai upaya pencegahan tindak pidana terorisme terhadap 2 kelompok terorisme, JI 11 orang dan JAD 2 orang pada tanggal 22 Juli 2022," kata Ramadhan, Sabtu (23/7/2022).
Baca juga: Densus 88 Benarkan Penangkapan 8 Terduga Teroris di Aceh
Adapun ke-11 tersangka terorisme dari kelompok JI yakni, ES, RU, DN, JU, SY, MF, RS, FE, SU, AKJ, dan MH. Mereka semua memiliki peran yang berbeda.
Sementara itu, dua tersangka JAD yang ditangkap, adalah RI, dan dan MA.
Baca juga: Kapolri: Densus 88 Telah Menangkap 142 Tersangka Teroris
(Fakhrizal Fakhri )