Densus 88 Tangkap 13 Tersangka Teroris JI dan JAD di Aceh

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Sabtu 23 Juli 2022 02:00 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 13 tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme di wilayah Aceh.

 Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, dari ke-13 orang tersangka tersebut di antaranya 11 dari kelompok Jamaah Islamiah (JI) dan dua berasal dari Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

 "Densus 88 AT Polri melakukan penegakan hukum sebagai upaya pencegahan tindak pidana terorisme terhadap 2 kelompok terorisme, JI 11 orang dan JAD 2 orang pada tanggal 22 Juli 2022," kata Ramadhan, Sabtu (23/7/2022).

Baca juga: Densus 88 Benarkan Penangkapan 8 Terduga Teroris di Aceh

Adapun ke-11 tersangka terorisme dari kelompok JI yakni, ES, RU, DN, JU, SY, MF, RS, FE, SU, AKJ, dan MH. Mereka semua memiliki peran yang berbeda.

Sementara itu, dua tersangka JAD yang ditangkap, adalah RI, dan dan MA.

Baca juga: Kapolri: Densus 88 Telah Menangkap 142 Tersangka Teroris

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya