"Karena kita tahu bahwa peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi utamanya pada penanganan perkara sangat dibutuhkan karena bagaimana pun juga efektivitas dan percepatan dalam penanganan perkara diperlukan dalam rangka memberikan kepastian hukum," ujarnya.
Sebelumnya, KPK memasukan nama Mardani Maming sebagai DPO. Penerbitan tersebut dilakukan setalah tim lembaga antirasuah tersebut tidak menemukan mantan Bupati Tanah Bumbu saat pelaksanaan jemput paksa di salah satu Apartemen di Jakarta, Senin 25 Juli 2022.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak Bareskrim Polri untuk mencekal Mardani Maming berpergian keluar dari Indonesia.
(Arief Setyadi )