Empat Petinggi ACT Ditahan di Rutan Bareskrim Selama 20 Hari

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Jum'at 29 Juli 2022 20:51 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

Diketahui, hari ini Bareskrim memeriksa empat petinggi ACT yang juga tersangka dalam kasus ini. Selain Ahyudin dan Ibnu Khajar, ada Hariyana Hermain (HH) selaku Pengawas Yayasan ACT pada 2019 dan saat ini sebagai Anggota Pembina ACT serta Novariadi Imam Akbari (NIA) selaku mantan sekretaris yang saat ini menjabat Ketua Dewan Pembina ACT.

Dalam kasus ini, para tersangka dipersangkakan Pasal 372 dan 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU ITE. Selain itu, Pasal 70 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang yayasan. Serta Pasal 3,4 dan 5 tentang TPPU dan Pasal 55 Jo 56 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya