JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merespons soal adanya pencatutan nama dari penyelenggara pemilu di daerah secara sepihak menjadi keanggotaan partai politik (parpol). Hal ini terungkap saat tahapan verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2024.
"Kita imbau parpol buat memeriksa kembali berkas pendaftaran agar tidak mencantumkan pengurus yang dilarang oleh undang-undang," kata anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono kepada wartawan, Minggu (7/8/2022).
Totok meminta parpol yang mencatut secara sepihak ini untuk segera memperbaiki berkas pendaftaran, khususnya yang berkaitan dengan keanggotaan parpol. Hal ini penting agar parpol tersebut bisa mengikuti tahapan selanjutnya sebelum menjadi parpol peserta Pemilu 2024.
"Iya karena masih ada masa perbaikan oleh KPU," ujarnya.