Sejauh ini, dua tersangka yang ditetapkan Bareskrim Polri dalam kasus kematian Brigadir J di Komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, yakni, tersangka pertama merupakan Bharada E, yang disebutkan terlibat dalam aksi tembak dengan Brigadir J sebelumnya hingga membuat Brigadir J tewas.
Dari perkembangan kasus itu, Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka, yakni Brigadir RR. Brigadir RR merupakan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo dan dipersangkakan dugaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
(Arief Setyadi )