"Namun, keputusan dilakukan penahan atau tidak dilakukan penahanan secara fisik terhadap Anak Pelaku M berdasarkan pertimbangan dan kewenangan penyidik," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, seorang santri di pondok pesantren wilayah Kabupaten Tangerang meninggal dunia usai terlibat perkelahian dengan rekannya sesama santri pada Minggu, 7 Agustus 2022. Usai diautopsi, polisi menemukan sejumlah luka lebam di tubuh korban.
(Erha Aprili Ramadhoni)