JAKARTA - Manajemen Alfamart menunjuk langsung Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukum untuk membantu salah satu karyawannya yang tertekan, usai viralnya video ibu pengutil cokelat di daerah Sampora, Tangerang Selatan, Sabtu 13 Agustus 2022.
Ibu pengutil cokelat ini menuntut karyawan Alfamart meminta maaf, usai mengambil video konsumen yang diduga mencuri cokelat. Pegawai tersebut meminta maaf didampingi konsumen dan pengacaranya.
"Alfamart telah menunjuk kantor hukum Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukum kami," kata Corporate Affairs Director PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, Solihin dalam video yang diterima Okezone, Senin (15/8/2022).
Solihin pun berharap agar kasus tersebut dijadikan pembelajaran kepada semua pihak agar menghormati hak setiap warga negara di mata hukum.
"Kami berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran semua pihak agar menghormati hak setiap warga negara di mata hukum," sambungnya.
Sebelumnya, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea siap mengulurkan bantuan hukum kepada pegawai toko retail yang meminta maaf lantaran telah mendokumentasikan perbuatan konsumen.
Uluran bantuan itu disampaikan Hotman melalui akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial. Dalam video yang diunggah Senin (15/8/2022), Hotman menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada pegawai toko retail.
"Halo pegawai Alfamart. Kamu hubungi saya. Jangan takut, saya siap," ujar Hotman.
Bahkan, Hotman menyatakan bantuan hukum yang diberikannya gratis. Ia menyatakan tak akan memungut biaya satu persen pun kepada pegawai toko retail tersebut.
"Dengan kamu gratis. Hotman Paris siap membela pegawai Alfamart secara gratis. Hubungi saya, dm saya segera. Oke," terang Hotman.
Bagi Hotman pegawai toko retail tak perlu meminta maaf bila tidak merasa bersalah. Ia merasa tindakan konsumen yang meminta pegawai toko retail itu harus dilawan.
"Jangan minta maaf kalau kau tidak merasa bersalah. Jangan minta maaf kalau kau tidak bersalah. Lawan," terangnya.
Sebagai informasi, seorang pegawai Alfamart menyatakan permintaan maaf karena telah merekam perbuatan seorang konsumen yang diduga mencuri sejumlah produk.
Kejadian itu terjadi pada Sabtu, 13 Agustus 2022 di Alfamart Sampora, Desa Sampora, Kecamatan Cisauk, Tangerang Selatan.
Sebelum mendokumentasikan, para karyawan yang mengetahui menegur konsumen tersebut, namun ditanggapi dengan ketus. Perempuan tersebut lalu membayar cokelat yang diambil, namun terlihat tidak kooperatif saat ditanya.
Atas dasar itu, pegawai toko retail mendokumentasikan tindakan sang konsumen. Ternyata, konsumen tidak terima. Di dampingi kuasa hukum, konsumen meminta agar pegawai yang merekam meminta maaf.
Karyawan tersebut rupanya diancam dengan pasal UU ITE oleh perempuan yang mengambil cokelat tanpa membayar.
(Awaludin)