Selanjutnya, Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pada 9 Agustus lalu berdasarkan pengakuan dari tersangka lainnya.
"Berdasarkan pengakuan ketiga tersangka itu maka FS mengakui perbuatannya. 9 Agustus kami umukan FS sebagai tersangka penembaakn terhadap almarhum J saat itu dlakukan oleh R dilakukan atas perintah FS," tuturnya.
Kapolri lalu menjelaskan, Ferdy Sambo membuat skenario seolah-olah terjadi tembak-menembak.
"Yang bersangkutan menembak ke dinding dan tembok berkali-kali seolah-olah terjadi tembak-menembak," ujarnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)