Polisi Bekuk 3 Penjudi Online di Bekasi saat Asyik Main di Warnet

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Kamis 25 Agustus 2022 13:39 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

BEKASI - Jajaran Polsek Jatiasih kembali menangkap sebanyak tiga orang pelaku judi online di wilayah Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Ketiganya tertangkap basah bermain judi online jenis slot di sebuah warung internet (warnet).

Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari merinci, ketiganya teridentifikasi yaitu pria MY (25), MS (41) dan seorang wanita bernaama RN (30).

"Polsek Jatiasih melalui unit reskrim mengamankan tiga orang lagi main judi online berupa permainan Slot di warnet diwilayah Bekasi Selatan,” kata Erna kepada wartawan, Kamis (25/8/2022).

Melalui rekaman CCTV, ketiganya juga terbukti sedang melakukan perjudian online. Polisi, kemudian mengamankan barang bukti berupa tiga unit komputer serta layar monitor, dua unit handphone dan dua kartu ATM.

Baca juga: Polisi Gerebek Praktik Judi Sabung Ayam di Tangerang, 3 Orang Jadi Tersangka

"Para pelaku membuka link di komputer selanjutnya mendapat pasword dan mulai bermain dengan taruhan sejumlah uang yg telah ditransfer dan jika menang pelaku dapat menarik keuntungan berlipat lipat selanjutnya jika kalah pelaku mulai menstranfer kembali melalui ATM," jelas Erna

Ketiganya kemudian diangkut menuju Polsek Jatiasih guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka juga dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Baca juga: Sikat Perjudian di Wilayah Jabar, Polisi 'Bidik' Bandar Judi Online

"Tersangka dijerat Pasal yang dikenakan yaitu pasal 303 KUHP, ayat 1,2 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya