Disinggung adanya keterkaitan antara para bandar yang diamankan dengan jaringan jidi online Kamboja yang dibongkar polisi baru-baru ini, Ibrahim belum bisa menjawab pasti.
"Masih dalam tahap pengembangan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, jajaran kepolisian berhasil membongkar puluhan praktik judi online dan konvensional di wilayah hukum Polda Jabar. Dari pengungkapan kasus tersebut, lebih dari 100 orang tersangka diamankan.
Pengungkapan kasus perjudian tersebut dilakukan sejak Januari hingga Agustus 2022 dan upaya pembasmian praktik perjudian tersebut akan terus berlanjut.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Inrahim Tompo mengatakan, dalam kurun waktu tersebut, pihaknya berhasil membongkar 40 kasus judi online dan meringkus 64 orang tersangkanya.
"Selain itu, kita juga membongkar 29 kasus judi konvensional (kupon putih) dan tersangka yang diamankan sebanyak 58 orang," ungkap Ibrahim, Rabu (24/8/2022).
Ibrahim menyatakan, seiring atensi dari Kapolri, Jenderal Listyo Sigit, Polda Jabar dan jajaran akan meningkatkan pembasmian praktik perjudian di wilayah hukum Polda Jabar.
"Dari perintah (Kapolri) tersebut, seluruh jajaran gencar memburu dan membubarkan segala bentuk praktik perjudian. Tim pembasmi perjudian aktif melakukan penangkapan terhadap sejumlah bandar judi hingga ke akar-akarnya, termasuk kaki tangan sampai bosnya," tandas Ibrahim.
Disinggung adanya keterkaitan antara para bandar yang diamankan dengan jaringan jidi online Kamboja yang dibongkar polisi baru-baru ini, Ibrahim belum bisa menjawab pasti.
"Masih dalam tahap pengembangan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, jajaran kepolisian berhasil membongkar puluhan praktik judi online dan konvensional di wilayah hukum Polda Jabar. Dari pengungkapan kasus tersebut, lebih dari 100 orang tersangka diamankan.
Pengungkapan kasus perjudian tersebut dilakukan sejak Januari hingga Agustus 2022 dan upaya pembasmian praktik perjudian tersebut akan terus berlanjut.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Inrahim Tompo mengatakan, dalam kurun waktu tersebut, pihaknya berhasil membongkar 40 kasus judi online dan meringkus 64 orang tersangkanya.
"Selain itu, kita juga membongkar 29 kasus judi konvensional (kupon putih) dan tersangka yang diamankan sebanyak 58 orang," ungkap Ibrahim, Rabu (24/8/2022).
Ibrahim menyatakan, seiring atensi dari Kapolri, Jenderal Listyo Sigit, Polda Jabar dan jajaran akan meningkatkan pembasmian praktik perjudian di wilayah hukum Polda Jabar.
"Dari perintah (Kapolri) tersebut, seluruh jajaran gencar memburu dan membubarkan segala bentuk praktik perjudian. Tim pembasmi perjudian aktif melakukan penangkapan terhadap sejumlah bandar judi hingga ke akar-akarnya, termasuk kaki tangan sampai bosnya," tandas Ibrahim.
(Awaludin)