Digugat Praperadilan Tersangka Jual Beli Jabatan di Pemalang, KPK Tak Gentar

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 26 Agustus 2022 18:56 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak gentar digugat praperadilan oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang, Slamet Masduki (SM). KPK siap menghadapi gugatan praperadilan yang dimohonkan Slamet atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.

"Kami hargai upaya tersebut sebagai kontrol atas proses kerja KPK di bidang penindakan. KPK tentu siap hadapi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (26/8/2022).

KPK menghormati upaya hukum yang dilakukan Slamet lewat praperadilan. Kendati demikian, Ali memastikan bahwa penetapan tersangka terhadap Slamet Masduki sudah sesuai aturan. Salah satunya, terpenuhinya dua alat bukti dalam penetapan tersangka Slamet.

"Perlu kami tegaskan, penetapan seseorang sebagai tersangka tentu karena telah ada kecukupan alat bukti yang kami miliki," beber Ali

"Praperadilan bukan uji materi dan substansi penyidikan namun syarat formil proses penyidikannya. Untuk itu penyidikan perkara tersebut tetap kami lanjutkan," imbuhnya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang. Keenam tersangka tersebut yakni, Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW).

Kemudian, Komisaris PT Aneka Usaha, Adi Jumal Widodo (AJW); Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang, Slamet Masduki (SM); Kepala BPBD Pemalang, Sugiyanto (SG); Kadis Kominfo Pemalang, Yanuarius Nitbani (YN); serta Kadis PU Pemalang, M Saleh (MS).

Dalam perkara ini, Mukti diduga menerima uang suap sekira Rp4 miliar melalui orang kepercayaannya, Adi Jumal Widodo. Uang tersebut diduga berasal dari sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pemalang dan pihak lain terkait pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya