JAKARTA - Polda Metro Jaya berencana menangguhkan penahanan Masril, warga Pekanbaru yang mengunggah ulang konten di media sosial terkait mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo. Konten tersebut menyinggung soal dugaan perjudian yang menyeret nama Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran.
"Karena akibat repost-nya itu, kan melanggar UU ITE, orang yang menyebarluaskan, tetapi kan sekarang saya sudah sampaikan bahwa kasus ini akan ditangguhkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).
BACA JUGA:Dipecat, Bintang Dua di Pundak Ferdy Sambo Akan Dicopot Presiden Jokowi
Meski demikian, Zulpan tidak menjelaskan rinci terkait dasar pertimbangan penangguhan penahanan tersebut. Hanya saja, ia menyebut dalam rangka kemanusiaan.
"Tetapi sekarang tentunya ada juga peraturan Bapak Kapolri terkait restorative justice kepolisian ya dan juga pertimbangan-pertimbangan yang lain dalam rangka kemanusiaan sehingga bapak Kapolda melalui penyidik tentunya ya ini mempertimbangkan," jelasnya.
Sebelumnya, Masril ditangkap polisi pada 31 Juli 2022 di Pekanbaru Riau. Penangkapan Masril diduga terkait konten yang diunggah Masril di akun TikToknya, saat itu dia membahas kasus mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
BACA JUGA:Keluarga Brigadir J Laporkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ke Bareskrim Atas Laporan Palsu