Polda Metro Akan Tangguhkan Penahanan Warga yang Posting soal Ferdy Sambo

Dimas Choirul, Jurnalis
Jum'at 26 Agustus 2022 15:35 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (Foto: MPI)
Share :

Pengacara Masril, Suroto mengatakan, pihaknya merasa heran dengan kecepatan polisi menangkap kliennya. Sebab, dilaporkan pada 29 Juli kemudian pada 31 Juli langsung ditangkap. Dia menjelaskan, sudah berupaya menemui pimpinan Polda Metro Jaya yang menangani perkaranya. 

”Seharusnya untuk menangkap harus ada minimal dua alat bukti. Pemeriksaan saksi saksi dan saksi ahli. Kita ragu pada dalam rentang waktu dua hari tersebut sudah dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Dia berharap agar Kapolda Metro Jaya memaafkan tindakan kliennya dengan menggunakan restorative justice atau penyelesaian masalah di luar pengadilan seperti kasus Wikipedia di mana Kapolda Metro Jaya memaafkan pelaku.

Jika tidak, lanjut dia, pihaknya akan melaporkan hal tersebut ke Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dan Menko Polhukam Mahfud MD. ”Jika tidak ada kemajuan kita akan lakukan praperadilan,” tandasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya