BOGOR - Polisi mengamankan pria berinisial FB terkait kepemilikan narkotika jenis pil ekstasi di Kota Bogor. Dalam transaksinya, ekstasi itu disimpan bungkus kopi saset di rumput pinggir jalan.
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Agus Susanto mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Pahlawan I, Bondongan kerap dijadikan transaksi narkoba.
"Atas informasi tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan pada hari Kamis 25 Agustus 2022," kata Agus dalam keterangannya, Senin (29/8/2022).
Sekira pukul 22.56 WIB, tim mencurigai adanya seorang laki-laki yang sedang mencari sesuatu di rumput pinggir jalan. Dari situ, timnya langsung bergerak dan mengamankan pria tersebut.
"Setelah diintrograsi mengaku bernama FB, dilakukan pemeriksaan badan di temukan handphone terdapat percakapan transaksi narkoba dan terdapat alamat link berupa peta Jalan Pahlawan I," jelasnya.
Baca juga: Polda Jateng Gagalkan Peredaran Narkoba, 9 Kg Sabu hingga 59 Ribu Butir Ekstasi Diamankan
Kepada polisi, FB mengaku hendak mengambil 4 butir pil ekstasi yang sudah dibelinya dengan harga Rp 1.550.000. Dari keterangannya, pil ekstasi dibungkus plastik klip kecil dan dimasukan ke dalam bungkus kopi sachet yang disimpan di rumput pinggir jalan.
Baca juga: Operasi Laut Interdiksi Terpadu 2022, Petugas Gabungan Tangkap 7 Tersangka