Ini Syarat, Cara dan Tahapan Menjadi Polwan, Simak Apa Saja

Tim Litbang MPI, Jurnalis
Kamis 01 September 2022 06:05 WIB
Ilustrasi. (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Di Indonesia, Polwan atau polisi wanita lahir pada tanggal 1 September 1948. Kala itu, pemerintah darurat Republik Indonesia sedang menghadapi Agresi Militer Belanda II. Pengungsian pria, wanita, serta anak-anak dilakukan secara besar-besaran untuk menjauhi titik-titik peperangan. Guna mencegah adanya penyusupan saat itu, setiap orang yang akan diungsikan harus diperiksa dan digeledah terlebih dahulu.

Namun, ada kendala dalam proses tersebut, pengungsi wanita cenderung tidak mau diperiksa apalagi digeledah oleh polisi pria. Sebagai upaya untuk menangani kendala tersebut, pemerintah Indonesia mengeluarkan ide dengan menunjuk sekolah polisi negara di Bukittinggi untuk membuka jalur pendidikan inspektur polisi bagi para wanita. Alhasil ada sekiranya 6 perempuan yang terpilih menjadi polisi wanita dan membantu pemeriksaan serta penggeledahan pengungsi kala itu.

Oleh karena itu, hingga saat ini polwan memiliki tugas untuk membantu penanganan dan penyelidikan terhadap kasus kejahatan yang melibatkan kaum wanita baik sebagai korban maupun sebagai pelaku kejahatan. Selain itu, ada beberapa tugas Polwan yang mengalami pengembangan hingga menyamai tugas polisi pria, di antaranya adalah tugas untuk menangani masalah kejahatan anak-anak dan remaja, narkotika, hingga masalah administrasi. Menjadi seorang polwan bukanlah hal yang mudah, ada beberapa syarat, tahap pendaftaran, dan tahap seleksi yang perlu dipenuhi calon polwan. Berikut merupakan cara dan tahapan menjadi polwan.

Syarat Umum:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP elektronik.

2. Telah berdomisili minimal 2 tahun sesuai KTP atau KK di Polda tempat mendaftar.

3. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa.

4. Berusia minimal 18 tahun & maksimal 21 tahun.

5. Sehat jasmani dan rohani, yang dibuktikan dengan surat RSUD daerah tempat tinggal dan surat bebas narkoba.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya