BEKASI - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov) segera menyurati Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) buntut kecelakaan maut truk trailer di Jalan Sultan Agung, Kota Bekasi. Hal ini berkaitan dengan jam pembatasan operasional kendaraan besar.
“Kta meminta BPTJ selaku pemilik jalan, kita sudah mengirimkan surat supaya membatasi truk-truk besar di jam besar di daerah padat,” ucap Ridwan Kamil di Kota Bekasi, Kamis (1/9/2022).
Pria yang akrab disapa Kang Emil mengatakan langkah tersebut juga sebagai upaya evaluasi akibat insiden mengenaskan itu. Apalagi, waktu kecelakaan di Jalan Sultan Agung mirip dengan kecelakaan di Jalan Transyogi beberapa waktu lalu.
Baca juga: Ridwan Kamil Jenguk Korban Kecelakaan Maut Truk di Bekasi
“Mudah-mudahan segera direspon (surat BPTJ),” tutur dia.
Kang Emil juga mengaku telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian mengenai insiden ini. Hal ini agar memastikan status hukum terhadap sang sopir yang mengendarai truk trailer ini.