"Kemudian, pada tanggal 1 September kemarin, kita mengamankan kurang lebih 25 orang tersangka dengan jumlah uang 1.463.500," ungkapnya.
Dari operasi penertiban ini, Erlin mengatakan jumlah Pak Ogah yang telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Utara adalah sebanyak 40 orang.
Atas kejahatan yang mereka lakukan, pihak kepolisian menjeratnya dengan Pasal 368 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun.
BACA JUGA:4 Kasus Pencurian di Minimarket yang Fenomenal, Ada Wanita Naik Mercy Ngutil Cokelat
(Arief Setyadi )