Kompol Baiquni Wibowo Hilangkan CCTV di Lokasi Pembunuhan Brigadir J

Erfan Maaruf, Jurnalis
Sabtu 03 September 2022 01:02 WIB
Rekaman CCTV di rumah Ferdy Sambo (Foto : Istimewa)
Share :

JAKARTA - Mabes Polri menjelaskan peran mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo dalam perkara menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, Baiquni sendiri telah berstatus tersangka dalam perkara obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Menghancurkan, menghilangkan, dan mengambil CCTV (di TKP)," kata Dedi di Mabes Polri, Jumat (2/9/2022).

Jenderal bintang dua itu menyebutkan Kompol Baiquni merusak kamera pengawas di lokasi kejadian atas perintah Ferdy Sambo yang notabene tersangka dalam perkara yang sama. Ferdy Sambo juga berstatus tersangka dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Ya atas perintah Ferdy Sambo," ujar Dedi.

Sebelumnya, Kompol Baiquni Wibowo diputuskan dipecat dari anggota Polri setelah menjalani sidang etik pada Jumat hari ini.

"Pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian telah diputuskan oleh sidang komisi," kata Dedi.

Selain pemecatan, majelis KKEP menyatakan perilaku Kompol Baiquni sebagai perbuatan tercela. Dia diberikan sanksi administrasi, yakni penempatan di tempat khusus selama 23 hari, di ruangan Patsus Biro Provost Polri dan PTDH.

"Sudah dijalankan ditempatkan di Patsus," kata Dedi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya