"Melaporkan terjadinya tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan korbannya lebih dari satu orang, diduga dilakukan oleh pelaku inisial SAS, yang saat itu bertugas sebagai vikaris atau calon pendeta," ujarnya.
BACA JUGA:Polisi Selidiki Dugaan Kasus Pencabulan Oknum Pimpinan Ponpes di Kabupaten Bandung
Pengakuan para korban, pelaku telah melakukan persetubuan berulang kali dengan waktu dan tempat yang berbeda, selain di kompleks gereja.
Kini, polisi masih mengejar pelaku yang telah kembali ke Kupang karena alasan selesai masa tugas pelayanan di Alor guna mempersiapkan pentabisan dirinya sebagai pendeta.
(Arief Setyadi )