Suharso Dicopot dari Ketum PPP, Pengamat Sebut KIB Terancam Bubar

Tim Okezone, Jurnalis
Senin 05 September 2022 12:54 WIB
Parpol KIB saat mendaftar Pemilu 2024. (MNC Portal)
Share :

JAKARTA – Suharso Monoarfa diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Umum (Ketum) DPP PPP. Keputusan itu disampaikan Majelis Tinggi Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan. Keputusan ini diambil setelah 3 pimpinan majelis, yakni Majelis Syariah, Majelis Kehormatan, dan Majelis Pertimbangan melayangkan surat ketiga kepada Suharso.

“Dengan berat hati pimpinan 3 majelis yang merupakan Majelis Tinggi DPP akhirnya melayangkan surat ketiga yang atas dasar kewenangannya mengeluarkan fatwa majelis, yakni memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP terhitung sejak surat tersebut ditandatangani,” kata Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan DPP PPP, Usman M Tokan, Senin (5/9/2022).

Menanggapi hal itu, analis politik dan pendiri Indonesia Political Power Ikhwan Arif mengatakan berhentinya Suharso dari jabatan Ketum PPP bisa mengancam Koalisi Indonesia Bersatu. “PPP berpotensi hengkang dari koalisi,” ujar Ikhwan dalam siaran pers, Senin (5/9/2022).

Ia mengatakan, polemik ini menjadi duri dalam daging di tubuh KIB. Karena selain mengganggu keberadaan koalisi, ia melanjutkan justru menghambat proses konsolidasi koalisi yang sebelumnya sudah terbentuk.

“Pencalonan bakal calon presiden menjadi semakin rumit, apalagi KIB koalisi yang pertama kali berdiri sampai hari ini belum mencapai titik temu penentuan bakal calon presiden," tutur Ikhwan.

Sebelumnya Suharso mengaku telah meminta maaf atas pernyataannya berkaitan menyinggung soal amplop kiai.

“Saya mengaku itu sebuah kesalahan. Saya memohon maaf dan meminta dibukakan pintu maaf,” kata Suharso dalam acara Sekolah Politik PPP di Bogor, (19/8/2022).

Surat pertama yang meminta Suharso mundur sebagai ketua umum dilayangkan oleh pimpinan 3 majelis pada Senin, 22 Agustus 2022 lalu. Sebabnya pernyataan Suharso tentang “amplop kiai” yang disampaikan kala berada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan ini dianggap menghina para kiai dan pesantren.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya