Kata Yadi, dalam penjelasan Dewan Pers sebelumnya pada surat nomor: 832/DP/K/VIII/2022 sudah ditegaskan, bahwa konsultasi tersebut dilakukan pengacara keluarga Ferdy Sambo dan diterima empat anggota Dewan Pers, tim pengaduan Dewan Pers, dan juga dihadiri oleh puluhan jurnalis yang melakukan peliputan.
"Meskipun demikian, Dewan Pers akan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan konsekuensi dari pelaporan tersebut," pungkas Yadi.
(Awaludin)