Penyalahgunaan Wewenang, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan dan 7 Bawahannya Dikurung 30 Hari

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Rabu 07 September 2022 11:38 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan (MNC Portal)
Share :

JAKARTA - Polda Metro Jaya melakukan penempatan khusus (patsus) alias mengurung Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP M Fajar dan tujuh orang jajarannya selama 30 hari. Dia dikurung setelah menjalani pemeriksaan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan tugas dalam penanganan kasus judi online.

"Kanit sampai penyidik pembantu dilakukan patsus," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu (7/9/2022).

Mereka dikurung sejak Selasa (6/9/2022). Ia melanjutkan, Kanit Reskrim AKP M Fajar bakal dipatsus selama 30 hari di SPN Lido, Sukabumi, Jawa Barat.

"Dari tanggal 6 September sampai 5 Oktober 2022," kata dia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya