JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mendapat 937 laporan masyarakat yang namanya tercantum di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai anggota atau pengurus Partai Politik (Parpol).
Jumlah tersebut merupakan hasil kalkulasi Bawaslu RI per 8 September 2022. Masyarakat melaporkan hal tersebut karena namanya dicatut tanpa sepengetahuannya.
BACA JUGA:Ini Sejarah Kastil Balmoral, Tempat Wafatnya Ratu Elizabeth II
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Lolly Suhenty mengatakan pihaknya telah membuka posko pengaduan untuk penyalahgunaan data pribadi.
"Jadi masyarakat bisa mengadukan ke Bawaslu. untuk yang mencolek Bawaslu dalam postingan mereka, akan dikontak staf pengaduan kami," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Jumat, (9/8/2022).
Lolly menjelaskan upaya yang dilakukan Bawaslu RI mengatakan secara proses verifikasi administrasi maka Parpol bisa dinyatakan Tidak memenuhi Syarat (TMS) dalam syarat keterpenuhan pengurus atau anggota parpol bersangkutan.
BACA JUGA:Heboh! Sekdes Cantik Andika Sari Asyik Dugem dan Nenggak Miras
"Sehingga bisa berdampak pada tidak terpenuhinya syarat sebagai peserta pemilu 2024," jelasnya.
Dalam hal ini, kata Lolly Bawaslu RI sudah mengirimkan saran perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mencoret nama-nama yang di catut oleh Parpol.
"Juga berkirim surat kepada parpol untuk mencoret dan memulihkan nama yang bersangkutan," tuturnya.
Dugaan pencatutan nama oleh Parpol dialami seorang perempuan. Dalam akun Twitter-nya @puty dia mengunggah tangkapan layar infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik , di mana ada namanya di parpol
"Temen2 coba cek apakah namamu dicatut sebagai anggota parpol ð Masa nama w terdaftar sebagai anggota Partai Keadilan dan Persatuan. Dari maneeeeee~ ð¤ð¤ð¤ Kzlllll," tulisnya dalam unggahan.
Dalam unggahannya tersebut pun banyak netizen yang berkomentar kalau nama mereka juga di catut oleh sejumlah parpol.
(Nanda Aria)