Setelah melakukan serangkaian kegiatan, akhirnya pada Selasa (6/9/2022) dibacakan putusan majelis hakim dan mereka dijerat Pasal 303 HUHPidana dengan vonis kurungan penjara 1,5 tahun.
"Para terdakwa telah menerima putusan tersebut dan oleh karena para terdakwa menerima serta kami juga selaku PJU menerima putusan tersebut. Jadi perkara secara kekuatan hukum sudah inkrah dan bisa langsung dilakukan eksekusi," ujar Dhiki.
(Qur'anul Hidayat)