TOMOHON - Anak gadisnya, inisial MA (17) tidak pulang ke rumah beberapa hari membuat orang tua khawatir dan melaporkannya ke kepolisian. Polisi kemudian berhasil menemukannya bersama seorang pria berinisial AM (20)
Kasi Humas Polres Tomohon, AKP Hanny Goni mengatakan, bahwa berawal dari kecurigaan orangtua MA terhadap anaknya yang sudah tidak pulang ke rumah semenjak Selasa 6 September 2022.
"Orang tua MA mendapat informasi anaknya berada di Kelurahan Lahendong Kecamatan Tomohon Selatan tepatnya di Rumah dari AM," kata AKP Hanny Goni, Sabtu (10/9/2022)
BACA JUGA:Siswi SD Diduga Korban Pencabulan Kepsek hingga Tukang Sapu Ternyata Pernah Dilecehkan Sebelumnya
Orangtua kemudian lapor polisi dengan laporan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Menerima laporan tersebut pada Kamis sekira Pukul 23.30 Wita berdasarkan LP/B/452/IX/2022/Sulut/SPKT/Res-Tmhn, Team langsung melakukan pengembangan.
"Team Anti Bandit TEKAB35 langsung bergerak ke rumah dari terduga tersangka di kelurahan lahendong Tomohon Selatan. Sesampainya di rumah terduga tersangka tidak berada di rumah," katanya.
BACA JUGA:Tak Dilayani Istri, Suami Cabuli Adik Kandung dan Ipar
Team kemudian melakukan lidik dan penyisiran di daerah tempat tinggal dari terduga dan mengetahui bahwa yang bersangkutan sedang keluar jalan-jalan dengan korban. Team pun menunggu di rumah dan di sekitar rumah dari terduga tersangka.