Pemuda Ini Nekat Bawa Kabur Anak Gadis Orang hingga Dicabuli

Subhan Sabu, Jurnalis
Minggu 11 September 2022 03:01 WIB
Illustrasi (foto: Okezone)
Share :

Selang beberapa lama terduga tersangka bersama dengan korban kembali ke rumah dan Team pun langsung mengamankan terduga tersangka dan menggiringnya ke Mako Polres Tomohon untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.

"Menurut keterangan dari MA bahwa dirinya keluar dari rumah dan pergi ke rumah temannya di desa Lolah, Kecamatan Tombariri Timur dan ke esokan harinya (7/9/2022) dia dijemput oleh terduga tersangka untuk pergi ke rumahnya," tuturnya.

Sesampainya di rumah, terduga tersangka menyuruh korban untuk beristirahat di rumahnya tersebut. Dari keterangan korban bahwa sudah melakukan persetubuhan dengan terduga beberapa kali.

Sekitar bulan Juli dan terakhir dilakukan pada 7 September 2022 di rumah terduga tersangka, dan juga keterangan dari korban bahwa pertama kali dilakukan persetubuhan tersebut pada bulan Juli dimana terduga memaksa melepaskan celana yang dipakai korban.

"Terduga sudah mengakui perbuatannya telah menyutubuhi korban secara berulang kali dari bulan juli 2022. Korban sendiri masih berstatus pelajar di salah satu SMK di Tomohon," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya