MUAROJAMBI - Seorang pelaku pembunuhan di Desa Senaung, Kabupaten Muarojambi, Jambi berhasil ditangkap personel Polres Muarojambi.
Kasi Humas Polres Muarojambi AKP Amradi mengatakan, pelaku berinisial DA (18) sedangkan korban meninggal dunia akibat penganiayaannya berinisial MA (22). Sedangkan, kakak korban meninggal mengalami luka di bagian kaki saat menolong adiknya.
Amradi mengatakan, penangkapan pelaku dipimpin langsung Kapolsek Jaluko AKP Rodi Hambali bersama Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Muarojambi dan Unit Reskrim Polsek Jaluko.
Penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu kemarin bermula saat korban MA dan AM bersama-sama menemui DA. Melalui pesan WhatsApp akhirnya mereka sepakat bertemu di TKP tersebut.
Baca juga: Penemuan Mayat ASN Korban Mutilasi di Semarang, Bagian Kepala Belum Ditemukan
Diduga terjadi salah pengertian, DA langsung melakukan penganiayaan terhadap MA. Dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit, pelaku berhasil melukai korbannya yang tidak menduga datangnya serangan tersebut.
Akibatnya, bagian perut MA luka robek dan mengucurkan darah. Melihat kakaknya terluka, AM yang berusaha menolongnya justru terinjak celurit di bagian kaki kirinya.
"Saat itu korban MA langsung dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong lagi," ungkap Amradi, Senin (12/9/2022).
Setelah mendapatkan laporan dari paman korban ke Polsek Jaluko, petugas langsung mendatangi lokasi kejadian dan memeriksa saksi-saksi.
Petugas pun mendapatkan identitas pelaku penganiayaan yang menyebabkan nyawa orang melayang. Beruntung, pelaku yang diburu hingga ke Kota Jambi berhasil dibekuk.
"Pelaku DA langsung diamankan di rumah pamannya di kawasan Ekajaya, Kota Jambi pada Senin dini hari," ucap Amradi.
Kepada petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya. "Sedangkan untuk motif penganiayaan, masih didalami penyidik," imbuh Amradi.
Untuk barang bukti yang diamankan 1 buah parang dengan panjang 30 cm dengan gagang warna hitam terbuat dari plastik, 1 buah celurit bergagang karet dan 1 buah sandal kulit berwarna hitam. Kemudian, 1 buah sandal jepit serta 1 buah baju kaus oblong warna hijau.
(Qur'anul Hidayat)