Istri Terbakar Cemburu di Bekasi Sayat Kemaluan dan Tusuk Kaki Suami

Didit Junaidi, Jurnalis
Rabu 14 September 2022 06:37 WIB
Polisi saat olah TKP kasus istri menyayat kemaluan suami. (Foto: Didit Junaidi)
Share :

“Usai melakukan penganiayaan pelaku langsung menyerahkan diri ke petugas kepolisian Polsek Cikarang Utara,” ucap Mustakim.

Atas perbuatannya, kini pelaku terancam Pasal 351 dengan ancaman hukuman penjara dua tahun delapan bulan. Guna kepentingan lebih lanjut, kini kasusnya ditangani langsung oleh petugas kepolisian Polsek Cikarang Utara dan Mapolres Metro Bekasi.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya