JAKARTA - Sidang Komisi Banding menolak permohonan banding Ferdy Sambo, dan tetap menjatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan, tidak ada upacara pemecatan terhadap mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
Dedi mengatakan, diserahkannya berkas administrasi sidang kode etik telah dianggap menjadi seremonial pemecatan.
"Nggak ada (upacara pemecatan), sudah diserahkan berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Serahkan saja sudah bentuk seremonial itu," kata Dedi di gedung TNCC, Mabes Polri, Senin (19/9/2022).
BACA JUGA:Polri: Sudah Tak Ada Lagi Payung Hukum untuk Ferdy Sambo!
Dedi menjelaskan, setelah banding ditolak, Biro SDM Polri akan menyelesaikan berkas administrasi dalam 5 hari kerja. Hal itu sesuai dengan Pasal 81 Ayat 2 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.