Peristiwa ini dilaporkan orangtua korban pada 14 Juni 2022. Laporan Polisi Nomor:LP/B/2912/VI/2022/SPKT.DITKRIMUM/POLDA METRO JAYA.
Zulpan menerangkan, korban seorang wanita berinisial NAT (15) dijual oleh terlapor EMT ke pria hidung belang di daerah Jakarta Barat. Saat itu, korban dijanjikan akan mendapat upah Rp 300 ribu sampai dengan Rp 500 ribu. Namun, kenyataannya tak demikian.
"Selama anak korban bekerja melayani tamu ternyata seluruh uang hasil melayani tamu setiap harinya diminta oleh terlapor dengan alasan untuk membayar sewa kamar dan makanan sehari-hari," ujar Zulpan.
Zulpan menerangkan, korban saat itu hendak keluar dari pekerjaan tersebut. Namun, tidak diperbolehkan keluar oleh terlapor. "Dengan alasan masih memiliki banyak utang kepada pelapor," ujar dia.
Polisi pun telah melakukan pengecekan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa saksi pelapor termasuk korban. Saat ini, penyidik telah berkordinasi P2TP2A untuk memberikan perlindungan terhadap korban.
(Awaludin)