Cabuli Siswi SD, Kakek di Aceh Barat Terancam Hukuman Cambuk 90 Kali

Erha Aprili Ramadhoni, Jurnalis
Rabu 21 September 2022 06:31 WIB
Kakek di Aceh Barat terancam hukuman cambuk 90 kali karena cabuli siswi SD. (Ilustrasi)
Share :

MEULABOH - Polisi menangkap seorang kakek berinisial RCA (70), terduga pelaku pencabulan terhadap seorang anak pelajar sekolah dasar (SD) di Aceh Barat.

“Terduga pelaku sudah kami tangkap guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Barat AKP Riski Adrian di Meulaboh, Selasa (20/9/2022), melansir Antara.

Riski menjelaskan, RCA ditangkap petugas di rumahnya, setelah polisi menetapkan status tersangka dalam perkara ini.

Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status tersebut ke tahap penyidikan.

“RCA kami tetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat sebagai pelaku, dan penetapan status tersangka tersebut telah memenuhi unsur pidana melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” kata Riski Adrian menambahkan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya