Cabuli Siswi SD, Kakek di Aceh Barat Terancam Hukuman Cambuk 90 Kali

Erha Aprili Ramadhoni, Jurnalis
Rabu 21 September 2022 06:31 WIB
Kakek di Aceh Barat terancam hukuman cambuk 90 kali karena cabuli siswi SD. (Ilustrasi)
Share :

Dia menjelaskan, kasus dugaan pencabulan yang dialami korban yang saat ini duduk di kelas enam SD tersebut, diduga terjadi pada Sabtu, 13 Agustus 2022.

Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa 7 saksi dan 2 saksi ahli.

Riski menjelaskan, terduga pelaku RCA dijerat dengan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman pidana cambuk sebanyak 90 kali atau denda 900 gram emas atau kurungan 90 bulan.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya