Dia menjelaskan, kasus dugaan pencabulan yang dialami korban yang saat ini duduk di kelas enam SD tersebut, diduga terjadi pada Sabtu, 13 Agustus 2022.
Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa 7 saksi dan 2 saksi ahli.
Riski menjelaskan, terduga pelaku RCA dijerat dengan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman pidana cambuk sebanyak 90 kali atau denda 900 gram emas atau kurungan 90 bulan.
(Erha Aprili Ramadhoni)