Selidiki Kebakaran Tol Pejagan-Pemalang, Polisi Periksa 13 Pemilik Lahan di Sekitar TKP

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 21 September 2022 14:06 WIB
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Alqudusy (foto: ist)
Share :

Dia berharap hasil penyelidikan segera mengerucut pada penyebab api dan pelaku pembakarannya.

Apabila ditemukan bukti kebakaran tersebut karena kesengajaan, dia menyatakan polisi tak segan untuk memproses pelaku

"Dapat diancam dengan Pasal 359 KUHP dan terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun," tandasnya.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya