Lewat Pergub, Pemprov DKI Ingin Reklamasi Pulau G Jadi Permukiman

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Kamis 22 September 2022 16:59 WIB
Ilustrasi (Foto : Antara)
Share :

Heru menyebut detail pemanfaatan zona ambang nantinya diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). "Yang menentukan nanti Perda," ujar Heru.

Kendati demikian, Heru tidak merincikan berapa banyak warga Jakarta yang memerlukan hunian saat ini. Adapun dalam Pergub 31 tahun 2022 diatur juga tentang solusi kepemilikan rumah terjangkau, salah satunya pengembangan kawasan berorientasi transit alias transit oriented development (TOD).

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya