Lolos dari Penggerebekan, Polisi Buru Bandar Narkoba yang Ditolong Warga

Angkasa Yudhistira, Jurnalis
Kamis 22 September 2022 21:03 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

"Pasal yang dilanggar adalah Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal Melawan Petugas Pasal 212 jo Pasal 214 KUHP," tuturnya.

"Kami akan melakukan tindakan secara tegas kepada tersangka kasus Narkoba dan para pelaku yang terlibat dalam pengerusakan Stasiun Blambangan," pungkasnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya